Kota Bima, NTB (26 Januari 2026) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota melaksanakan penertiban minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya, Sabtu malam, 24 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 Wita.
Penertiban tersebut menyasar lima lokasi berbeda berupa kafe, tempat tongkrongan, dan kios yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. Sasaran kegiatan adalah pemilik, pengedar, maupun pihak yang menguasai minuman keras tanpa izin.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya cegah dan tangkal gangguan kamtibmas yang marak terjadi akibat minuman keras. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras yang menimbulkan keresahan,” jelas AKP Suratno.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat langsung bergerak ke lokasi dengan melakukan pemeriksaan di sejumlah kafe, tempat tongkrongan, dan kios yang dicurigai menjual miras tanpa izin.
Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 112 botol minuman keras, terdiri dari 100 botol arak Bali, 11 botol minuman keras jenis koktail arak oplosan, dan 2 botol Bir Bintang.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Mapolsek Rasana’e Barat untuk selanjutnya diserahkan kepada piket Reskrim guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Rasana’e Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bima.












