Kota Bima, NTB (26 Januari 2026) – Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rasana’e Barat.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Pasar Amahami RT 00 RW 00, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Korban dalam kejadian tersebut adalah Yulius Danen (34), laki-laki, wiraswasta, beralamat di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima. Sementara itu, terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial OS (25), laki-laki, berprofesi sebagai buru ikan, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rasana’e Barat AKP Suratno menjelaskan kronologis kejadian pencurian tersebut.
“Pada saat kejadian, korban sedang tidur di kompleks Pasar Ikan Amahami. Handphone milik korban berupa satu unit Vivo Y19S warna silver berada di dalam saku celana depan sebelah kanan. Sekitar pukul 02.00 Wita, korban terbangun dan mendapati handphone tersebut sudah tidak ada atau hilang,” jelas AKP Suratno.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Rasana’e Barat untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, AKP Suratno menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat berhasil mengungkap identitas terduga pelaku.
“Pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita, Tim Opsnal menuju kediaman terduga pelaku di Lingkungan Kampung Sumbawa, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasana’e Barat. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y19S warna silver dengan nomor IMEI 1: 868187076477096 dan IMEI 2: 868187076477088. Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Piket Reskrim Polsek Rasana’e Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.










