Sumbawa Besar, NTB — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah signifikan. Seorang pria berinisial S alias R (46), asal Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), diringkus petugas setelah sempat mencoba melarikan diri di wilayah Desa Luar, Kecamatan Alas, pada Senin siang (26/01/2026).
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Terduga pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 45,60 gram yang rencananya akan diedarkan ke luar wilayah Sumbawa,” jelas Kasat.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal mendapatkan informasi mengenai seorang pria yang menggunakan sepeda motor merah baru saja melakukan transaksi narkoba di Desa Luar. Sekitar pukul 14.00 WITA, petugas mendapati pria dengan ciri-ciri tersebut melintas.
“Saat hendak diberhentikan, pelaku S alias R justru memutar balik kendaraannya dan mencoba melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi hingga akhirnya petugas berhasil menyudutkan dan mengamankan pelaku di sebuah gang sempit di Desa Luar.” ujar Iptu Harirustaman.
Dengan disaksikan oleh saksi umum setempat, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh. Meski tidak ditemukan barang terlarang pada badan pelaku, petugas berhasil menemukan satu poket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam dan tisu, tersembunyi di dalam kantong depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarainya.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari seorang perempuan di sebuah rumah kos. Namun, saat tim melakukan pengembangan ke lokasi kos yang dimaksud, kamar tersebut ditemukan dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 1 poket besar narkotika jenis sabu dengan berta bruto 45,60 gram, 1 unit sepeda motor yamaha Nmax yang digunakan terduga pelaku, 1 unit Hp Android, plastik hitam, dan selembar tisu telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (MA)










